Lagi, Polsek Tambusai Tangkap Dua Tersangka Bersama 1 Kg Daun Ganja Kering

Lagi, Polsek Tambusai Tangkap Dua Tersangka Bersama 1 Kg Daun Ganja Kering

ROKAN HULU - Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu, kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis daun ganja kering. Jika akhir pekan lalu ditangkap satu orang tersangka dengan 1,8 kg BB, kali ini ditangkap dua orang tersangka dengan 1 kg BB.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, didampingi Kasubsi Sihumas Polres Rohul Aipda Mardiono mengungkapkan, dua orang pria diduga pengedar daun ganja kering ditangkap pada Selasa 27 Desember 2022.

"Ya benar dua orang pria sudah kita amankan diduga pengedar daun ganja kering," ungkap Kasubsi Sihumas Polres Rohul Aipda Mardiono.

Kronologi penangkapan, jelasnya, pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tandihat, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, sering terjadi transaksi Narkotika jenis daun ganja.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino dan memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 21.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tambusai di back - Up personel Polsek Tambusai lainnya mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama AR dan SW di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat tepatnya di dalam sebuah gubuk yang berada di perkebunan kelapa sawit masyarakat Dusun Tandihat serta dari kedua orang pelaku diamankan 1(satu) paket besar diduga Narkotika  jenis daun ganja.

Pada saat di interogasi, yang bersangkutan mengaku warga Aliaga Desa Huta Raja Tinggi, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, serta ganja tersebut di peroleh dari Adi warga Tran Aliaga Sosa Huta Raja Tinggi yang selanjutnya akan dijual di Dusun Bondar Kecamatan Tambusai.

"Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114," pungkas Aipda Mardiono P. SH. (ns)

Berita Lainnya

Index