Polsek Kepenuhan Proses Hukum Pelaku Pencurian TBS Sawit Milik PT PISP ll

Polsek Kepenuhan Proses Hukum Pelaku Pencurian TBS Sawit Milik PT PISP ll

ROKAN HULU - Polsek Kepenuhan Polres Rohul mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Afdeling V Blok E 63 PT. PISP II, Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, pada hari Selasa 3 Januari 2023 sekira jam 16.15 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa, SH, MH, terkait kronologis kejadian dan penangkapan terhadap pelaku.

"Hari Selasa (03/01/2023) sekira jam 15.00 Wib anggota security PT. PISP Ahmadi Dewantara (21) Saksi I (satu) dan Arif Alfarizi (24) Saksi II (saksi dua) melakukan pengecekan keamanan lahan PT. PISP II yang berada di Afdeling V Blok E 63 tepatnya di Desa Ulak Patian," kata Kapolsek.

Lanjutnya, saat itu kedua saksi melihat ada buah kelapa sawit yang baru di panen, akhirnya mereka melanjutkan pengecekan dan melihat ada tiga orang laki-laki yang tidak dikenal sedang melangsir buah sawit menyeberangi parit Gajah PT. PISP II, melihat kejadian tersebut, kedua saksi ini langsung mengejar para pelaku.

"Namun mereka berhasil menangkap satu pelaku, sementara dua rekannya yang lain berhasil melarikan diri," jelas Anra Nosa.

Atas kejadian tersebut, kedua saksi melaporkannya kepada Kasat Security PT. PISP II Yatim Sugigarot Otole (52) Pelapor untuk segera ditindaklanjuti atas perilaku perbuatan para pelaku yang telah mencuri buah kelapa sawit di daerah wilayah pengamanan mereka.

Menindaklanjuti laporan dari kedua Saksi, Pelapor akhirnya mendatangi Polsek Kepenuhan untuk membuat laporan prihal kejadian pencurian di lokasi PT. PSIP II untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku.

"Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ GAR/ B/ 01/ I/ 2023/ SPKT. UNIT SAMAPTA/POLSEK KEPENUHAN/ POLRES ROHUL/ POLDA RIAU, Selasa (03/01/ 2023) kita berikan perintah kepada anggota personil untuk turun langsung ke lokasi melakukan pengecekan," tambah orang nomor satu di Polsek Kepenuhan ini.

Setelah melakukan percakapan dengan pelapor dan dua orang Saksi, benar mereka telah mengamankan satu orang pelaku pencurian, saat di lakukan interogasi terhadap pelaku yang berinisial SS (22) warga Dusun I Desa Ulak Patian, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di wilayah PT PISP II.

"Dengan di perkuat alat bukti berupa 150 (seratus lima puluh) Tandan Buah Segar (TBS) dan 1 (satu) buah Gerobak Sorong merek ARCO serta 2 (dua) buah Tojok Besi, Pelaku di bawa ke Polsek Kepenuhan untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku dan untuk ke dua rekannya kita akan tetap menyelidiki keberadaan mereka," ucap Kapolsek.

"Dan untuk Pelaku di kenakan pasal yang di sangkakan 363 KUHP sementara kerugian PT PSIP akibat perbuatan para pelaku lebih kurang 3.500.010 (tiga juta lima ratus sepuluh rupiah)," pungkas mengakhiri seperti yang di rilis oleh paur humas polres Rohul. (ns)

Berita Lainnya

Index