Polisi Bawa Lurah Geledah Ruko Jalan Alahair Selatpanjang

Polisi Bawa Lurah Geledah Ruko Jalan Alahair Selatpanjang
Tersangka foto bersama Lurah, Kapolsek dan jajaran

SELATPANJANG - Aparat Polsek Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, berhasil mengungkap penyimpanan narkotika jenis shabu di salah satu ruko Jalan Alahair, Selatpanjang. Dari TKP berhasil diamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti, Kamis 24 Agustus 2017.

Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmamora kepada wartawan mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan bernama Hermanto alias Ahwat berumur 35 tahun, di ruko milik mertuanya bernama Cuanho.

Kronologis penangkapan, jelasnya, pada Kamis 24 Agustus 2017 sekira pukul 16.30 WIB, didapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di ruko milik Cuanho di Jalan Alahair, Kelurahan Selatpanjang Selatan.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tebingtinggi AKP Syafril SH MH, Wakapolsek Iptu S Pangaribuan dan Kanit Reskrim Iptu Darmanto SH, beserta personel Polsek lainnya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).



Melihat tersangka berada di TKP, Kapolsek beserta anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Lurah Selatpanjang Selatan, Said Muelegi Zeno, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan pada tersangka sejumlah barang bukti.

Dirinci Paur Humas, barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 8 (delapan) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening ukuran besar.

Kemudian barang bukti 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah handphone nokia senter warna merah, 9 (sembilan) buah klip plastik bening dan 1 (satu) buah tabung penyimpan shabu yang dilakban warna kuning.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polsek Tebingtinggi guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya. (san)

Berita Lainnya

Index