MERBAU - Surya Saputra bin Surman, 43 tahun, warga Dusun 4 Anak Kembong, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, ditangkap personel gabungan Security PT.RAPP Estate Pulau Padang dan BKO Satuan Sabhara Polres Kepulauan Meranti, Kamis 24 Agustus 2017, pukul 12.30 WIB.
Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmamora kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan karena Surya Saputra kedapatan sedang mengolah kayu hasil tebangannya di Areal Konsesi PT. RAPP Estate Pulau Padang, Kepulauan Meranti.
"Telah dilakukan penangkapan atas tindak pidana ilegal loging di Desa Lukit, Kecamatan Merbau, dengan Laporan Polisi nomor: LP.A/84 /VIII/2017 /RIAU/RES KEP. MERANTI /SPKT, tanggal 24 Agustus 2017," ungkap Paur Humas, Jumat 25 Agustus 2017.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan yakni pada hari Kamis 24 Agustus 2017, sekira pukul 10.00 WIB, 4 personel BKO Satuan Sabhara Polres Kepulauan Meranti bersama 5 orang Security PT.RAPP Estate Pulau Padang, melaksanakan patroli dengan menggunakan 2 unit speedboat.
Saat patroli tiba di lokasi kanal blok C941 Riparian Desa Lukit, para saksi yakni Security PT.RAPP dan Personel BKO Satuan Sabhara mendengar adanya suara mesin Chainsaw dari dalam kawasan areal Konsesi Hutan PT.RAPP Estate Pulau Padang.
Karena mendengar hal tersebut, para saksi langsung melakukan penyisiran dan patroli berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer ke dalam kawasan hutan. Sekira pukul 12.20 WIB ditemukan pelaku yang sedang mengolah pohon kayu yang sudah ditebangnya.
Atas temuan tersebut, petugas patroli langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, yakni 1 (satu) Unit Chainsaw merk pro-quip berwarna orange, 1 (satu) buah parang merk A1 bergagang warna biru, 2 (dua) buah jerigen berukuran 5 (lima) liter yang berisikan oli kotor dan bahan bakar minyak jenis bensin, 1 (satu) buah meteran merk licon warna hijau dan peralatan chainsaw lainnya.
"Tersangka beserta BB sudah di bawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, dimana rencana tindak lanjut akan dilakukan olah di TKP, sita BB kayu hasil Illog dan koordinasi dengan ahli, jelas Paur Humas. (san)
Pria Ini Ditangkap Saat Olah Pohon Kayu di Areal Konsesi RAPP
Redaksi
Jumat, 25 Agustus 2017 - 01:07:00 WIB
Tersangka saat diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti
Pilihan Redaksi
IndexSekda Kepulauan Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Reforma Agraria Berkeadilan
KONI dan Dispora Bersih-bersih di Stadion Utama Riau
Bhabinkamtibmas Polsek Rangsang Barat Tinjau Perkebunan Cabai Warga
Berkas Penyidikan Kasus Arang Bakau Ilegal di Meranti Dinyatakan Lengkap
Pemprov Gelar Rapat Awal Sambut Hari Jadi Riau ke-69 dan HUT ke-81 RI
Naik Tipis, Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.785 per Kg
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Berkas Penyidikan Kasus Arang Bakau Ilegal di Meranti Dinyatakan Lengkap
Kamis, 18 Juni 2026 - 08:38:41 Wib Hukum
Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Bisnis Sabu yang Dikendalikan Sejoli di Tapung
Rabu, 17 Juni 2026 - 19:36:25 Wib Hukum
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Rahim bin Burhan
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:28:15 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Widia Wati binti Zulkifli
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:19:26 Wib Hukum

.jpg)