MERBAU - Surya Saputra bin Surman, 43 tahun, warga Dusun 4 Anak Kembong, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, ditangkap personel gabungan Security PT.RAPP Estate Pulau Padang dan BKO Satuan Sabhara Polres Kepulauan Meranti, Kamis 24 Agustus 2017, pukul 12.30 WIB.
Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmamora kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan karena Surya Saputra kedapatan sedang mengolah kayu hasil tebangannya di Areal Konsesi PT. RAPP Estate Pulau Padang, Kepulauan Meranti.
"Telah dilakukan penangkapan atas tindak pidana ilegal loging di Desa Lukit, Kecamatan Merbau, dengan Laporan Polisi nomor: LP.A/84 /VIII/2017 /RIAU/RES KEP. MERANTI /SPKT, tanggal 24 Agustus 2017," ungkap Paur Humas, Jumat 25 Agustus 2017.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan yakni pada hari Kamis 24 Agustus 2017, sekira pukul 10.00 WIB, 4 personel BKO Satuan Sabhara Polres Kepulauan Meranti bersama 5 orang Security PT.RAPP Estate Pulau Padang, melaksanakan patroli dengan menggunakan 2 unit speedboat.
Saat patroli tiba di lokasi kanal blok C941 Riparian Desa Lukit, para saksi yakni Security PT.RAPP dan Personel BKO Satuan Sabhara mendengar adanya suara mesin Chainsaw dari dalam kawasan areal Konsesi Hutan PT.RAPP Estate Pulau Padang.
Karena mendengar hal tersebut, para saksi langsung melakukan penyisiran dan patroli berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer ke dalam kawasan hutan. Sekira pukul 12.20 WIB ditemukan pelaku yang sedang mengolah pohon kayu yang sudah ditebangnya.
Atas temuan tersebut, petugas patroli langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, yakni 1 (satu) Unit Chainsaw merk pro-quip berwarna orange, 1 (satu) buah parang merk A1 bergagang warna biru, 2 (dua) buah jerigen berukuran 5 (lima) liter yang berisikan oli kotor dan bahan bakar minyak jenis bensin, 1 (satu) buah meteran merk licon warna hijau dan peralatan chainsaw lainnya.
"Tersangka beserta BB sudah di bawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, dimana rencana tindak lanjut akan dilakukan olah di TKP, sita BB kayu hasil Illog dan koordinasi dengan ahli, jelas Paur Humas. (san)
Pria Ini Ditangkap Saat Olah Pohon Kayu di Areal Konsesi RAPP
Redaksi
Jumat, 25 Agustus 2017 - 01:07:00 WIB
Tersangka saat diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti
Pilihan Redaksi
IndexSekda Sudandri Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan se-Kepulauan Meranti
Bupati Asmar Terima Sertifikat Aset Tanah Pemkab Kepulauan Meranti
Komisi I DPRD Meranti Hearing dengan BKPSDM Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer Non Status
15 WN China Diduga Mengamuk dan Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Buka Festival Sagu Nusantara Tahun 2025
Antisipasi Banjir, Pemko Pekanbaru Intensifkan Normalisasi Drainase dan Anak Sungai
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
15 WN China Diduga Mengamuk dan Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang
Senin, 15 Desember 2025 - 18:46:55 Wib Hukum
Jaksa Kejati Kepri Dicopot Terkait Pembalakan Hutan Sijunjung Sumbar
Kamis, 11 Desember 2025 - 15:08:39 Wib Hukum
Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin Tersangka Korupsi
Kamis, 11 Desember 2025 - 04:57:20 Wib Hukum
Cerita 7 Hari Tim Reskrim Menembus Hutan, Harimau dan Buaya Demi Amankan 300 Kubik Kayu Ilegal
Rabu, 10 Desember 2025 - 12:47:34 Wib Hukum

.jpg)