MERBAU - Surya Saputra bin Surman, 43 tahun, warga Dusun 4 Anak Kembong, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, ditangkap personel gabungan Security PT.RAPP Estate Pulau Padang dan BKO Satuan Sabhara Polres Kepulauan Meranti, Kamis 24 Agustus 2017, pukul 12.30 WIB.
Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmamora kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan karena Surya Saputra kedapatan sedang mengolah kayu hasil tebangannya di Areal Konsesi PT. RAPP Estate Pulau Padang, Kepulauan Meranti.
"Telah dilakukan penangkapan atas tindak pidana ilegal loging di Desa Lukit, Kecamatan Merbau, dengan Laporan Polisi nomor: LP.A/84 /VIII/2017 /RIAU/RES KEP. MERANTI /SPKT, tanggal 24 Agustus 2017," ungkap Paur Humas, Jumat 25 Agustus 2017.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan yakni pada hari Kamis 24 Agustus 2017, sekira pukul 10.00 WIB, 4 personel BKO Satuan Sabhara Polres Kepulauan Meranti bersama 5 orang Security PT.RAPP Estate Pulau Padang, melaksanakan patroli dengan menggunakan 2 unit speedboat.
Saat patroli tiba di lokasi kanal blok C941 Riparian Desa Lukit, para saksi yakni Security PT.RAPP dan Personel BKO Satuan Sabhara mendengar adanya suara mesin Chainsaw dari dalam kawasan areal Konsesi Hutan PT.RAPP Estate Pulau Padang.
Karena mendengar hal tersebut, para saksi langsung melakukan penyisiran dan patroli berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer ke dalam kawasan hutan. Sekira pukul 12.20 WIB ditemukan pelaku yang sedang mengolah pohon kayu yang sudah ditebangnya.
Atas temuan tersebut, petugas patroli langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, yakni 1 (satu) Unit Chainsaw merk pro-quip berwarna orange, 1 (satu) buah parang merk A1 bergagang warna biru, 2 (dua) buah jerigen berukuran 5 (lima) liter yang berisikan oli kotor dan bahan bakar minyak jenis bensin, 1 (satu) buah meteran merk licon warna hijau dan peralatan chainsaw lainnya.
"Tersangka beserta BB sudah di bawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, dimana rencana tindak lanjut akan dilakukan olah di TKP, sita BB kayu hasil Illog dan koordinasi dengan ahli, jelas Paur Humas. (san)
Pria Ini Ditangkap Saat Olah Pohon Kayu di Areal Konsesi RAPP
Redaksi
Jumat, 25 Agustus 2017 - 01:07:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexAsisten 1 Mahdi Buka Gelar Karya P5 Yayasan Kasih Maitreya
Sekda Bambang Ikut Meresmikan KC Bank Panin Selatpanjang
Plt Bupati Asmar Ajak Masyarakat Doakan Kafilah Meranti
Kafilah Kepulauan Meranti Ikuti Pawai Taaruf MTQ Ke-42 Provinsi Riau di Dumai
Polres Kepulauan Meranti Pantau Distribusi BBM Hingga ke Pengecer
Plt Bupati Asmar Lepas Kafilah Meranti Ikuti MTQ Provinsi Riau di Kota Dumai
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara
Jumat, 19 April 2024 - 05:05:13 Wib Hukum
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Katmini Binti Bajuti
Rabu, 06 Maret 2024 - 12:36:28 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Risma Yeni binti Zainal
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:26:01 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Jamilah binti Jainudin
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:19:52 Wib Hukum