Polsek Rambah Hilir Tangkap Pelaku Narkotika Dengan Barang Bukti 70,09 Gram

Polsek Rambah Hilir Tangkap Pelaku Narkotika Dengan Barang Bukti 70,09 Gram

ROKAN HULU - Kepolisian Sektor Rambah Hilir meringkus seorang tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 70,09 Gram dan Dua Butir Pil Ekstasi, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tersangka dengan inisial MA alias YU," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Deby Azhar SH MH, Sabtu (21/1/2023).

Lanjut Ipda Deby Azhar, tersangka MA diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Ujung Gurap, Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

"Barang Bukti dari tersangka berhasil kita amankan berupa empat paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat sekitar  70.09 Gram, dan 2 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus plastik klip warna putih bening, kemudian satu unit timbangan digital warna hitam dan satu mangkok plastik warna kuning," terangnya.

Selain itu, lanjut Kapolsek, diamankan juga 10  pack plastik klip warna putih bening, satu plastik merk bawang yang berisikan plastik bening ukuran besar, satu paket atas nama penerima inisial MA yang di dalamnya berisikan 10 pack plastik klem ukuran sedang, patu paket kosong atas nama penerima inisial MA, satu unit handphone merk Oppo warna biru tua dengan nomor SIM Card 0813651995xx dan uang sejumlah Rp 850.000.

Penangkapan pelaku berinisial MA dilakukan pada Kamis (19/1/2023) di sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Polsek Rambah Hilir yang dipimpin langsung Kapolsek Rambah Hilir melakukan penyelidikan dugaan TP Narkotika di Dusun Ujung Gurap, Desa Rambah Hilir Timur.

Lanjutnya, Tim melakukan penyelidikan berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika di salah satu Jalan ke Kebun Kelapa Sawit milik Masyarakat.

Pada saat Tim Polsek Rambah Hilir melintasi jalan masuk ke Kebun Kelapa Sawit milik Masyarakat yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, terlihat ada dua Laki-laki yang sedang berdiri di Jalan, melihat kedatangan Tim secara spontan laki-laki tersebut melarikan diri ke arah Kebun Kelapa Sawit.

"Tim Polsek Rambah Hilir melakukan pengejaran terhadap laki-laki tersebut dan berhasil mengamankannya," sebut Kapolsek.

Setelah dilakukan interogasi laki-laki tersebut mengaku bernama berinisial MA yang baru pulang dari Kebun.

Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan sejumlah uang di dalam saku celananya.

Dari hasil interogasi, selanjutnya Tim Polsek Rambah Hilir melakukan pengecekan terhadap pondok milik MA di dalam kebun kelapa sawit dengan didampingi pihak Pemerintah Desa setempat yakni Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam pondok tersebut dan didapat beberapa bungkusan plastik klem kosong, paketan atas nama penerima inisial MA.

"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan di luar pondok kebun, ditemukan empat paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat sekitar 70.09 gram serta barang bukti lainnya, seperti yang diuraikan sebelumnya," ungkap Deby Azhar.

"Untuk saat ini, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Rambah Hilir, guna untuk proses selanjutnya,"  pungkas Deby Azhar.

Kembali, Kapolsek Ipda Deby Azhar mengingatkan masyarakat agar jangan bermain-main dengan Narkotika di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Rambah Hilir, apapun jenisnya, baik Sabu, Ganja dan lainnya.

"Sebab komitmen Bapak Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, bagi pelaku narkotika akan ditindak dengan tegas dan tak akan ada tawar-menawar menawar," tutupnya mengakhiri. (ns/hp)

Berita Lainnya

Index