Tim Resmob Polres Rohul Ringkus Dua Oknum Mahasiswa Pelaku Curas Sepeda Motor

Tim Resmob Polres Rohul Ringkus Dua Oknum Mahasiswa Pelaku Curas Sepeda Motor
Tersangka

ROKAN HULU - Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor milik korban berinisial R, yang terjadi di kedai kelapa muda, depan Islamic Center, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Jumat (20/1/2023) lalu, pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM, didampingi Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono P SH mengungkapkan, pihaknya menerima laporan tindak pidana itu pada Jumat (20/1/2023), pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim menjelaskan, tindak pidana itu terjadi berawal saat korban menjemput teman wanitanya berinisial S (saksi), Kamis malam (19/1/2023) pukul 22.00 WIB, yang kos di daerah pematang berangan, untuk pergi minum di salah satu kedai kopi di depan hotel sapadia pasir pengaraian, yang kemudian pindah duduk ke belakang Astaka MTQ Rohul.

Karena hari sudah larut malam, korban R kemudian mengantarkan teman wanitanya S ke rumah kos. Namun karena pintu rumah kos sudah terkunci, korban kembali mengajak teman wanitanya pergi dan duduk di sebuah kedai kelapa muda depan Islamic Center Rohul.

Saat duduk di tempat itu, tiba-tiba datang 10 orang menggunakan 6 unit sepeda motor. Saat itu korban dan teman wanitanya ditanyai kenapa duduk di tempat itu hingga dini hari.

"Korban mengaku sempat dipukul pelaku sebanyak 2 kali di wajahnya. Kemudian pelaku merampas sepeda motor milik korban merek honda beat nomor polisi BM 6919 MF dan meminta uang tebusan sebanyak 5 juta rupiah. Karena korban tidak sanggup, maka uang tebusan diturunkan menjadi 3 juta rupiah dan diminta menghubungi nomor hp 0822844442xx untuk mengambil sepeda motor itu," ungkap Kasat Reskrim.

Tidak terima atas kejadian itu, korban datang melapor ke Mapolres Rokan Hulu pada Jumat (20/1/2023) pukul 10.00 WIB. Menerima laporan tersebut, Tim Resmob kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.

"Dari penyelidikan itu, kami menangkap dua orang pelaku yang ternyata berstatus mahasiswa, yakni berinisial FIP (22 tahun) dan FA (23 tahun) yang sedang berada di Jalan Aur Cinu, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah. Dimana saat interogasi mereka mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim.

Saat ini, tambah Kasat Reskrim, dua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (juwita)

Berita Lainnya

Index