ROKAN HULU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kamis 28 Februari 2023.
Tim JPU antara lain Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu); Robby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Nurul Anissa, S.H.
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Tim JPU membacakan dakwaan atas Perkara Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, atas nama Terdakwa Suryansah alias Sasa bin Yahyo (alm) dan Terdakwa Ramadi alias Madi Bin Legiman.
Adapun sidang dalam perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rony Suata, S.H., M.H, Hakim Anggota Geri Caniggia, S.H., M.K.n dan Jatmiko Puji Raharjo, S.H.
Pada sidang perdana ini, selain pembacaan Surat Dakwaan, juga dilakukan Pemeriksaan saksi-saksi, yakni Suhitno dan Surtini karena Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi.
JPU menjelaskan Dakwaan Subsideritas yang melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 365 ayat (4) KUHP.
Sidang perkara tersebut dilakukan secara offline berjalan aman dan lancar tanpa adanya kendala yang berarti serta berakhir pada pukul 14.00 WIB, kemudian Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi. (ns)