SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti menyebar surat himbauan terkait aturan baru Pemilihan Gubernur Tahun 2018 ini, yakni diwajibkannya pemilih menunjukkan KTP-elektronik kepada KPPS, meski telah memiliki Undangan C-6-KWK.
Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid, dalam surat himbauan itu menjelaskan, Kewajiban Pemilih menunjukan KTP-Elektronik Atau Surat keterangan (Suket) telah melakukan Perekaman KTP-el, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018.
Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2018 Pasal 7 Ayat 2 menjelaskan, saat memberikan suara di TPS, sebagaiamana yang dimaksud Pasal 1, pemilih wajib menunjukkan Formulir Model C 6- KWK, dan wajib menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan kepada KPPS.
Aturan menunjukkan KTP-el atau Suket saat mencoblos juga berlaku bagi warga yang Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi tidak mendapatkan C-6, atau masyarakat yang tidak masuk dalam DPT tapi memiliki hak pilih karena mempunyai KTP-el Riau.
Meski ada aturan wajib menunjukkan KTP-el atau Suket saat Tahapan Pencoblosan dinilai baik dalam menjaga pilgubri dari upaya kecurangan dan pemilih fiktif. Namun, dalam aturan itu tidak dijelaskan aturan tentang warga yang membawa C-6 tapi tidak membawa KTP-el. (san)
KPU Meranti: Pemilih Gubernur 2018 Wajib Tunjukkan KTP-el
Redaksi
Senin, 07 Mei 2018 - 02:28:00 WIB
ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexPolisi Johor Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan ART WNI di Malaysia
Pemkab Kepulauan Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Buka Musorkablub KONI, Wabup Muzamil Tekankan Kekompakan dan Prestasi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pendidikan
Gratis Kuliah dan Lulus Jadi TNI-ASN, Ini Syarat Beasiswa D3 Unhan 2026
Rabu, 18 Maret 2026 - 08:50:01 Wib Pendidikan
Ini Daftar Prodi Favorit SNBP 2026 di Universitas Brawijaya
Rabu, 11 Maret 2026 - 20:38:48 Wib Pendidikan
Bupati Asmar Apresiasi Polteknas Pekanbaru Berikan Beasiswa untuk 30 Mahasiswa Meranti
Kamis, 22 Januari 2026 - 16:31:54 Wib Pendidikan

.jpg)