Hakim MA Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg

Hakim MA Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg
Gedung Mahkamah Agung. (foto kumparan)
JAKARTA - Polemik apakah mantan koruptor dapat nyaleg di Pileg 2019 terjawab sudah. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menyatakan mantan koruptor dapat maju sebagai caleg.
 
Keputusan ini diambil setelah MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
 
"Ya, benar. Sudah putus kemarin," kata juru bicara MA Suhadi, seperti dilansir dari kumparan, Jumat 14 September 2018.
 
Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis 13 September 2018. Sidang itu dipimpin tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
 
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan oleh sekitar 12 pemohon. Di antaranya M Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayato, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dana Ririn Rosiana. Mereka menilai Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.
 
Salah satu pemohon, Wa Ode Nurhayato, merupakan mantan terpidana kasus suap dana infrastruktur daerah dan pencucian uang sebesar Rp 50,5 miliar. (red)

Berita Lainnya

Index