Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada M Akhyar Bin Effendi

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada M Akhyar Bin Effendi
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang
MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (M Akhyar Bin Effendi). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
 
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 196/Pdt.G/2021/PA.Slp tanggal 28 Juni 2021 untuk memanggil Tergugat:
 
M Akhyar Bin Effendi, tempat dan tanggal lahir Kuala Tungkal, 03 Februari 1980, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman dahulu di Jalan Suak Baru, Gg Pramuka, RT 001 RW 001, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
 
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selat Panjang, Jl. Dorak, pada :
 
Hari / Tanggal : Selasa, 09 November 2021
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
 
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Rohana Binti Abdullah Sebagai Penggugat, melawan M Akhyar Bin Effendi Sebagai Tergugat.
 
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor W4-A8/719.a/Hk.05/6/2021, tertanggal 29 Juni 2021, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)
 

Berita Lainnya

Index