Dulu Azis Tetapkan Firli Jadi Ketua KPK, Kini Firli Tetapkan Azis Jadi Tersangka KPK

Dulu Azis Tetapkan Firli Jadi Ketua KPK, Kini Firli Tetapkan Azis Jadi Tersangka KPK
Azis Syamsuddin saat Tetapkan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK
JAKARTA - Pada Sabtu dini hari 25 September 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
 
Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin menjadi tersangka karena melakukan tindakan yang sungguh memalukan sehingga meruntuhkan harga diri sebagai anggota yang terhormat.
 
Bagaimana tidak, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mencuri uang rakyat alias korupsi melalui modus pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
 
Diduga memberikan uang pelicin sebesar Rp 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado, yang tengah diselidiki KPK.
 
Bagaikan pepatah 'Senjata Makan Tuan'. Peristiwa itu bermula ketika Komisi III memilih lima nama pimpinan KPK melalui proses voting yang berlangsung pada Kamis (12/9/2019) malam hingga Jumat (13/9/2019) dini hari. Kala itu, Azis masih menjadi Ketua Komisi III DPR.
 
Hasil voting memperoleh lima nama pimpinan baru KPK, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.
 
Kelima nama yang terpilih masing- masing memperoleh suara yaitu: 
 
1. Firli Bahuri memperoleh 56 suara.
2. Alexander  Marwata memperoleh 53 suara.
3. Nawawi Pomolango memperoleh 50 suara.
4. Lili Pintauli Siregar  44 suara, dan
5. Nurul Ghufron sebanyak 51 suara.
 
Komisi III pun sepakat menjadikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK untuk periode 2019-2023.
 
Azis kemudian bangkit dan menyalami Wakil Ketua Komisi III DPR lainnya usai berakhirnya rapat.
 
Kini, Azis Syamsuddin telah ditahan oleh KPK terkait suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah pada 2017.
 
Azis diduga bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp 3 miliar dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
 
Azis dijemput paksa oleh penyidik KPK di kediamannya di Jakarta.
 
Saat ini ia dijebloskan ke rutan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
 
Itulah akhir takdirnya Aziz Syamsuddin sang politikus golkar. (red)

Berita Lainnya

Index