Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Desa Banglas

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Desa Banglas
Salah seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti

SELATPANJANG - Kepolisian Sektor Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil menangkap kawanan pengedar dan pengguna Narkoba di Desa Banglas. Selain para tersangka, sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu berhasil diamankan.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek, SH, dikonfirmasi jurnalmadani.com mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Senin malam 29 Januari 2018, sekira pukul 23.00 WIB, di rumah Samsudin alias Kabok, Jalan Pemuda Setia, Dusun II, Desa Banglas.

"Telah diamankan 6 (enam) orang laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu - shabu, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 112 jo 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009," ungkapnya.

Kronologis penangkapan, jelasnya, setelah diperoleh informasi dari masyarakat yang patut dipercaya bahwa salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Pemuda Setia, Dusun II, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti ada kegiatan pesta narkoba.

Mendapat informasi itu, Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Syafril, SH, MH, bersama Kanit Reskrim IPDA M. Nasution, SH dan Kanit IK BRIPKA Dedi Candra beserta anggota Unit Resintel mendatangi TKP untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut.

Sesampainya di TKP, didapati beberapa orang yang tidak dikenal berkumpul di rumah Samsudin alias Kabok, selanjutnya Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut, dan dari hasil penggerebekan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Mereka yang diamankan, yakni Samsudin alias Kabok, 60 tahun, warga Jalan Pemuda Setia Dusun II Desa Banglas, Heri Marinton alias Anton, 34 tahun, warga Jalan Rintis Gg. Pinang Desa Banglas Barat, Joni alias Jon, 36 tahun, warga Jalan Ibrahim Kelurahan Selatpanjang Barat.

Kemudian Basri alias Uli, 39 tahun, warga Jalan Nusa Indah Kelurahan Selatpanjang Selatan, Muhamad Fikri alias Nanda, 28 tahun, warga Jalan Bantan Desa Senggoro Kabupaten Bengkalis, dan MHD. Oci Anila alias Oci, 25 tahun, warga Jalan Ibrahim Kelurahan Selatpanjang Selatan.



Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 1 (satu) buah kendi yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital merek CHQ warna hitam beserta sarung timbangan, 6 (enam) paket kristal bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis shabu - shabu dengan berat kotor keseluruhannya 3,21 gram.

Selanjutnya 4 (empat) paket kristal bening berukuran sedang yang diduga narkotika jenis shabu - shabu dengan berat kotor keseluruhannya 10 gram, 4 (empat) paket kristal bening berukuran besar yang diduga narkotika jenis shabu - shabu dengan berat kotor keseluruhannya 101,1 gram, dan 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening.

"Total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu - shabu sebanyak 114,31 gram," beber Kapolres.

Tindakan yang dilakukan petugas, jelasnya, mengamankan barang bukti, mendata identitas para terduga pelaku, mencatat saksi - saksi yang ada kaitan dengan perkara dimaksud, melakukan test urine kepada 6 (enam) orang tersebut dan membuat Laporan Polisi.

"Para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti, selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan JPU dan mengirimkan berkas perkara ke JPU," jelas Kapolres. (san)

Berita Lainnya

Index