Asosiasi BKAD Riau Segera Gelar Rakorda Pertama

Asosiasi BKAD Riau Segera Gelar Rakorda Pertama
Panitia Rakorda BKAD se-Riau menggelar rapat persiapan di Hotel Gaja, Pekanbaru, 20 Februari 2018

PEKANBARU - Asosiasi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Provinsi Riau, dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pertama, yang akan dihadiri oleh seluruh pengurus BKAD Kecamatan se-Provinsi Riau.

Ketua Asosiasi BKAD Provinsi Riau, Seno Harto, S.P, S.Pd, SH, Rabu 21 Februari 2018 kepada jurnalmadani.com, di Hotel Gaja Pekanbaru mengungkapkan, agenda Rakorda itu sudah ditetapkan jadwalnya pada akhir bulan depan, yakni tanggal 26 dan 27 Maret 2018.

"Kegiatan Rakorda BKAD Riau sudah direncanakan sejak rapat perwakilan Asosiasi BKAD Kabupaten di Pekanbaru tanggal 15 Desember 2017 lalu, dan tanggal 20 Februari 2018 kemarin ditetapkan rencana tanggal pelaksanaannya oleh pengurus inti Asosiasi BKAD Riau," ungkap Seno.

Dikatakannya, kegiatan Rakorda itu nantinya akan di isi dengan agenda Pengukuhan Pengurus Asosiasi BKAD Provinsi Riau yang telah dipilih melalui musyawarah perwakilan Asosiasi BKAD Kabupaten dan BKAD Kecamatan beberapa waktu lalu.

Selain itu, Rakorda juga di isi kegiatan Seminar, dengan tema 'BKAD Garda Terdepan Pembangunan Kawasan Desa Mandiri, Sebagai Implementasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014', dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten.

"Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian BKAD membantu program Pemerintah memajukan pembangunan kawasan desa, dengan cara melakukan penguatan kapasitas pengurus BKAD Kecamatan se-Riau, sesuai tugas pokok dan fungsinya yang telah diamanatkan Undang-undang," ujarnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua II Asosiasi BKAD Riau, Ir. Syaripuddin menjelaskan, BKAD dibentuk bukan karena adanya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang diluncurkan pada tahun 2007 silam, namun aturan pembentukan BKAD sudah ada jauh sebelum PNPM ada.

"Banyak yang beranggapan BKAD dibentuk karena adanya PNPM tahun 2007, padahal aturan pembentukan BKAD sudah ada sejak tahun 2004, yakni pada pasal 214 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan sekarang melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan lagi dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa," jelasnya.

Oleh karenanya, lanjut Syaripuddin, tupoksi BKAD memiliki ruang lingkup yang luas dalam upaya memajukan pembangunan kawasan desa, tidak hanya memiliki peran dalam mengawasi kelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) yang sebelumnya disebut SPP PNPM.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi BKAD Riau yang dipercaya menjadi Ketua Panitia Rakorda BKAD Riau, Ridwan, S.Pd.I mengungkapkan, undangan peserta Rakorda BKAD se-Riau sudah disiapkan untuk disampaikan melalui seluruh Ketua Asosiasi BKAD Kabupaten se-Provinsi Riau.

"Untuk konfirmasi kehadiran peserta dari masing-masing BKAD Kecamatan, bisa menghubungi nomor Kontak Ketua Panitia 081378782928, Sekretaris Panitia 085365436662, atau Bendahara Panitia 081261728170," pungkasnya. (red)

Berita Lainnya

Index