KPPU Duga Penetapan Harga Karet di Daerah Ini Rugikan Petani Rp3.000 per Kg

KPPU Duga Penetapan Harga Karet di Daerah Ini Rugikan Petani Rp3.000 per Kg
Ilustrasi

PEKANBARU - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan praktik kecurangan dalam penetapan harga karet di daerah Sumatera Selatan. Praktik ini diperkirakan mengakibatkan kerugian petani hingga Rp3 ribu per kilogram.

Kepala KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengungkapkan, dalam penentuan harga acuan, asosiasi memasukkan biaya produksi karet, sehingga harga di tingkat petani jauh lebih rendah dari pasaran.

KPPU juga menduga adanya potongan harga yang ditetapkan oleh pelaku usaha dalam formulasi harga acuan tersebut.

"Ongkos produksi itu di luar dari harga acuan dan itu merupakan kewajiban dari perusahaan bukan dibebankan kepada petani. Tetapi yang terjadi sebaliknya, petani menanggung biaya produksi pengusaha," ungkap Wahyu, Senin (4/7).

Ongkos Produksi Dibebankan ke Petani

Menurut dia, monopoli penentuan harga tersebut melibatkan asosiasi pengusaha karet dan Pemerintah Provinsi Sumsel. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet (Bokar).

Regulasi itu memberi ruang kepada asosiasi untuk memberikan informasi terkait harga acuan bokar yang diperdagangkan. KPPU menilai Pergub tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

"Yang terjadi akibat monopoli harga itu adalah petani dirugikan sekitar Rp2.000 sampai Rp3.000 per kilogram," ujarnya.

Semestinya, kata dia, pemerintah dan asosiasi hanya menyampaikan harga karet internasional, tidak termasuk ongkos produksi. Karena itu, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengurai kemungkinan adanya praktik monopoli dalam penentuan harga karet di Sumsel.

"Pemerintah mesti merevisi regulasi dengan tidak melibatkan asosiasi yang sebenarnya adalah pembeli karet petani," tegasnya.

Klaim Lindungi Petani

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Pemprov Sumsel Rudi Arpian mengklaim pergub tersebut justru sebagai upaya melindungi petani dari risiko kerugian akibat dipermainkan oleh tengkulak. Menurut dia, ketergantungan petani terhadap tengkulak menyebabkan harga karet tidak sesuai pasaran.

"Bukan untuk memonopoli. Lagi pula petani tidak mempunyai posisi tawar yang tinggi, mereka hanya pasrah dengan harga yang ditetapkan oleh agen atau tengkulak," kata dia.

Dari fakta di lapangan, tengkulak mempermainkan harga dengan dalih kurang berkualitasnya karet petani. Belum lagi perilaku nakal pembeli berupa memanipulasi timbangan.

"Dibeli murah dengan alasan karet tidak bagus. Ketika kualitas karet baik, tengkulak berbuat curang, mereka mengurangi timbangan," terangnya.

Untuk mengatasi masalah itu, dibentuklah Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) berdasarkan Permentan Nomor 38 Tahun 2008 tentang UPPB. Di provinsi itu telah terdapat 320 UPPB di 14 kabupaten dan kota.

"Tujuannya harga karet sesuai pasaran, tidak ada lagi yang menjual ke tengkulak," pungkasnya. (red)

Berita Lainnya

Index