Mahasiswa KUKERTA UNRI di Desa Damai Gelar Kegiatan Sosialisasi

Mahasiswa KUKERTA UNRI di Desa Damai Gelar Kegiatan Sosialisasi

BENGKALIS - Kelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) Bangun Kampung di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, menggelar kegiatan Sosialisasi Pemutusan Mata Rantai Informasi Keliru Tentang Narkoba, Selasa 25 Juli 2023 kemarin.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Bengkalis, Hendrik Dwi Yatmoko, S.Sos, MT dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Damai, Brigadir Dedi Robby Anjas, S.Sos.

Dalam pemaparannya, Hendrik menyampaikan bahwa saat ini informasi telah menjadi hak dasar bagi warga negara. Namun, masyarakat perlu menyaring informasi yang mereka terima, mengingat tidak semua hal di internet baik.

“Dengan kemajuan teknologi, informasi sudah ada di tangan kita. Sayangnya, informasi yang diterima itu tidak sepenuhnya benar. Yang baik-baik silahkan sebarluaskan. Pastikan itu benar,” ujarnya.

Untuk menghindari dampak negatif penggunaan internet, ada empat cara yang perlu dilakukan, yakni menggunakan internet secara Bertanggung jawab, Aman, Inovatif dan Kreatif (Berinternet BAIK).

Hendrik mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran suatu informasi sebelum disebarluaskan. Serta tidak membagikan hal-hal bersifat privasi, misalnya kata sandi dan mengakses berkas atau tautan sembarangan.

Ditambahkannya, sangat penting bagi masyarakat untuk memanfaatkan internet sebagai sarana pengembangan diri.

Kemudian pada sesi kedua, kegiatan penyuluhan dilanjutkan dengan materi narkoba yang dibawakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Damai, Brigadir Dedi.

Dikatakannya, narkotika adalah zat atau obat, baik yang bersifat alamiah, sintesis, maupun semi sintesis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Dijelaskan Dedi, psikotropika adalah zat atau obat yang dapat bekerja menurunkan fungsi otak dengan merangsang susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba hingga kecanduan.

"Adapun zat adiktif adalah bahan dari selain narkotika dan zat psikotropika yang menyebabkan ketergantungan secara fisik dan psikologis. Misalnya rokok dan alkohol," jelas Dedi.

 

Dedi kemudian menjelaskan salah satu golongan narkoba yang dilarang beredar di masyarakat, yakni golongan satu. Dalam golongan satu terdapat Narkoba jenis Shabu-Shabu, Ekstasi dan Ganja.

Kata Dedi, Shabu-Shabu populer dengan nama Methampetamine. Bentuknya seperti kristal, tidak berbau dan bewarna. Saat menggunakannya, pemakai akan merasakan efek kuat pada sistem saraf, menstimulasi tubuh melampaui ambang tubuh manusia, hingga membangkitkan kegelisahan yang luar biasa jika tidak menggunakannya.

Lalu ada ekstasi, bentuknya tablet atau kapsul. Saat menggunakannya, pemakai akan berprilaku hiperaktif. Selain itu, ekstasi juga sebabkan denyut nadi pemakainya tidak normal, serta menimbulkan paranoid dan halusinasi.

Terakhir ganja, efeknya pada pemakai ialah menurunkan daya tahan tubuh sehingga pengguna mudah sakit. Selain itu pikiran mejadi lamban dan akan nampak bodoh, serta mempengaruhi konsentrasi dan ingatan.

“Narkoba ini awalnya untuk kesehatan, cuma disalahgunakan. Maka dari itu bunyi pasal dari narkoba ini (dinamakan) penyalahgunaan narkoba,” tutup Dedi.

Ketua Kelompok KUKERTA UNRI, Muhammad Hadi mengatakan, kegiatan ini merupakan inisiatif dari kelompoknya. Sebagai bentuk upaya dalam menyediakan sebaik mungkin wadah ilmu pengetahuan di Desa Damai.

“Yang mana mahasiswa KUKERTA sebagai inisator dengan segala kekurangannya membutuhkan tenaga dan bantuan dari pihak eksternal demi wujudkan program ini,” ujar Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Riau itu.

Hadi mengharapkan, dengan dilaksanakannya acara ini mampu memberikan manfaat bagi semua pihak. (rls/Marchel Angelina/Najha Nabilla)

Berita Lainnya

Index