Musnahkan 189 Kg Shabu dan 889 Ekstasi, Kapolda Perintahkan Kejar dan Tangkap DPO Debus

Musnahkan 189 Kg Shabu dan 889 Ekstasi, Kapolda Perintahkan Kejar dan Tangkap DPO Debus
Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setia Imam Effendi menggelar konferensi pers di halaman Mapolda Riau
PEKANBARU - Selama periode September 2021, Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap setidaknya 10 kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 22 orang pelaku serta barang bukti 189,31 kilogram shabu dan 889 butir ekstasi.
 
Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setia Imam Effendi menggelar konferensi pers pada Senin (11/10/2021) di halaman Mapolda merincikan 8 kasus ditangani Ditresnarkoba dan 2 kasus lainnya di Polres Bengkalis.
 
"Pada Jumat (24/9), Subdit I menangkap YF (30 tahun), AS (20 tahun), MS (22 tahun), MA (19 tahun) dan AS (20 tahun) dengan barang bukti 86,57 kg sabu di TKP Jalan Bandes Gg. Nelayan Sungai Parit Paman Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai. Pelaku menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam sebuah box berwarna biru yang berisikan 5 (lima) buah tas hitam. Sebelumnya, pada  Selasa (7/9) tim mengamankan BB sabu 45,55 kg sabu dari 3 TSK YT (35 tahun), JU (34 tahun dan DR (44 tahun) di Jalan Pelajar Pangkalan Kecamatan Rupat. Dimana pelaku menggunakan sepeda motor dan membawa keranjang menyembunyikan barang bukti tersebut di dalam 2 (dua) buah karung plastik. Selanjutnya pada Rabu (25/8) tim menangkap RPP (23 tahun) dengan BB 3,93 kg shabu di PT. Indah Cargo Pekanbaru Jalan Nangka Kota Pekanbaru. Pelaku menggunakan modus pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman, tim berhasil mengamankan sebuah kardus besar yang berisikan 4 (empat) kotak makanan yang diduga berisikan narkotika jenis shabu," papar Agung.
 
Subdit I, lanjut Agung, juga mengamankan tersangka NS (29 tahun) pada Sabtu (18/8) berikut BB 2,94 kg shabu dan 889 butir ekstasi di loket CV Jambi Indah Trans Jalan Durian Pekanbaru. Tersangka NS menyembunyikan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di dalam sebuah tas warna berwarna hitam. Kemudian pada Kamis (26/8) mengamankan tersangka AY (35 tqhun) dengan BB 7,27 gram shabu di Jalan Tuah Karya Tampan Pekanbaru, dimana modus tersangka menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam plastik bening di dalam saku celana sebelah kanan tersangka.
 
Pengungkapan kasus narkoba juga berhasil diungkap oleh Subdit II Ditres Narkoba yang pada Minggu (16/9) menangkap YU (32 tahun) dan JT (43 tahun) dengan barang bukti 373,34 gram shabu disebuah rumah di Jalan Datuk Laksamana Kota Dumai. Tersangka menyembunyikan BB di dalam mesin cuci yang ada di rumahnya.
 
 
Pada Kamis (26/8), Subdit III Ditresnarkoba mengamankan ES (31 tahun) dan HT (24 tahun) berikut BB 1,93 kg sabu di Jalan Kaharuddin Nasution, Bukit Raya Kota Pekanbaru. Kedua tersangka menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam sebuah plastik warna merah dan pada Rabu (15/9), Subdit III juga mengamankan EP (39 tahun) berikut BB 229,5 gram shabu di Jalan Bintara Labuh Baru Timur Kota Pekanbaru, dimana tersangka menyembunyikan barang bukti di dalam plastic bening yang dibalut dengan tissue.
 
2 kasus lainnya diungkap oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis yang pada Kamis (9/9) berhasil mengamankan WW (23 tahun), RD (22 tahun) dan MI (22 tahun) berikut barang bukti shabu 39.16 kg di Jalan Tanjung Jati tepatnya di belakang RSUD Kota Dumai serta pada Senin (13/9) berhasil mengamankan WAH (26 tahun), ROB (39 tahun) dan MRP (25 tahun) di Sidomulyo Barat, Tampan Kota Pekanbaru.
 
Didampingi Kepala BNNP Riau serta Dir Narkoba, Kapolda Riau optimis, pihaknya bersama semua stakeholder akan mampu menangani persoalan peredaran narkoba di Provinsi Riau.
 
"Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Provinsi Riau, baik sindikat jaringan internasional maupun sindikat lokal. Saya bersama seluruh stakeholder, baik BNNP Riau dan lainnya ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran narkoba di Provinsi Riau," terang Irjen Agung.
 
Agung mensinyalir peredaran narkoba masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran.
 
"Saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang ada di perairan bahwa iming-iming untuk menjadi bagian dari peredaran narkoba itu sangat besar disana, ingatlah itu sesuatu tidak halal dan melanggar agama apapun serta melanggar hukum pidana yang akan kita tegakkan setegak-tegaknya. Dan saya ingin memastikan barang bukti ini akan di musnahkan secara keseluruhan dengan cara yang di atur dalam UU agar kemudian kita semua memastikan bahwa proses hukum ini bersih, transparan, akuntabel dan dapat di percaya," janji Agung.
 
 
Agung mengaku, pihaknya bersama BNN Provinsi Riau akan terus menggiatkan operasi narkoba ini dan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun.
 
"Hari ini saya umumkan DPO atas nama Debus agar dikejar dan di tangkap dimanapun berada, seluruh jajaran saya perintahkan tangkap debus yang menjadi otak yang belum tertangkap dan saya minta masyarakat dapat membantu menginformasikan keberadaan DPO ini," tegasnya. (rls)

Berita Lainnya

Index