Mardani Maming Gagal Dijemput Paksa KPK, Netizen: Harun Masiku Jilid II

Mardani Maming Gagal Dijemput Paksa KPK, Netizen: Harun Masiku Jilid II
Kolase Harun Masiku dan Mardani Maming

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjemput paksa Bendahara Umum PBNU yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H. Maming pada Senin (25/7/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik tidak memperoleh keberadaan Mardani yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"KPK akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka, yang kemudian kami publikasikan kepada khalayak," kata Ali dalam keterangan resminya, Senin.

Kegagalan KPK dalam jemput paksa Mardani menuai sorotan hingga membuat nama Harun Masiku menjadi trending topik di Twitter.

Netizen menyebutkan bahwa kasus Mardani ini mirip dengan Harun Masiku, yang sampai sekarang belum berhasil ditangkap KPK.

"Harun Masiku Season 2 nie..," tulis akun @BosTemlen.

"Korupsi jualan ayat & punya bini 2 biasanya diserbu buzzer tapi krn kawan sendiri congornya kicep. Jadi pertanyaan publik mengapa sejak awal tdk ditangkap, mana ada maling yg tdk kabur.. Sandiwara Harun Masiku jilid 2!!," ujar akun @ekowboy2.

"Harun Masiku jilid II. Payah nih Bendum PBNU pakai kabur segala," kata akun @UmarHasibuan70_.

Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik melakukan upaya jemput paksa di apartemennya di Jakarta.

KPK juga sudah berkirim surat panggilan kedua kepada Mardani pada Kamis (21/7/2022).

"Sebelumnya kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ujarnya.

Menurut Ali, proses penyidikan perkara yang sedang ditangani KPK tidak akan berpengaruh terhadap upaya hukum praperadilan.

"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," terangnya.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," tambah Ali.

Lebih lanjut, Ali menambahkan bahwa KPK juga hadir untuk menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.

"KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," pungkasnya.

Diketahui, Mardani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu disebut-sebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Namun, Mardani membantah dirinya terlibat dalam perkara tersebut saat dia menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu.

Kuasa hukum Mardani, Irfan Adham mengatakan pemberitaan sejumlah media yang menyebut kliennya terlibat dalam kasus yang terjadi 10 tahun lalu itu tidak benar dan tidak berdasarkan pada fakta hukum.

"Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono, selaku terdakwa in casu adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas, sehingga bahasa 'memerintahkan' yang dikutip media dari kuasa hukum Bapak Dwidjono harus dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat, termasuk pula permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)," jelas Irfan belum lama ini. (*)

Berita Lainnya

Index